izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Sistem Silvikultur Dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu

 
Sistem Silvikultur Dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor Pizin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu  200

POTENSI DAN PEMANFAATAN HASIL HUTAN PAPUA. Para pemegang izin ini, antara lain Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri. 7. Izin pemanfaatan merupakan izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil kayu atau. 50/V-UPR/2004Pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA/Hutan Tanaman Industri (HTI), Rehabilitasi Ekologi (RE) Hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat; Pemilik hutan hak (hutan rakyat) Pemilik Ijin pemanfaatan kayu (IPK)Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman; 16. Empat belas izin yang mengalami deregulasi di antaranya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tahapan Eksplorasi, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tahapan Operasi Produksi, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan. Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu / Bukan Kayu Hutan pada Hutan Produksi / Hutan Lindung 1. Wirakarya Sakti untuk mendata & melaporkan seluruh penggunaan kawasan di luar sektor kehutanan tersebut kepada instansi yang berwenang dan ada upaya pemegang izin untuk mencegah penggunaan kawasan di luar sektor. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 690); 10. Salah satu bentuk pemanfaatan Kawasan Hutan adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yaitu izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan. Untuk menyelenggarakan proses pengolahan dari Kayu Bulat (Logs) menjadi woodchips,Proccessing Company harus memperoleh Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu atau yang disebut IUIPHHK yang diterbitkan oleh Gubernur (Pasal 3 ayat 4 Permenhut No P. com – Konflik sosial dalam kawasan hutan produksi masih marak terjadi. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran. 3. 3. Pemanfaatan hutan lindung dilakukan dengan pemberian Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat (UU no. 8. 3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE; e. 3. Dasar hukum Undang-undang No. 1. Hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat 3. 55/MenhutII/2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata. Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain (APL) Yang Telah Diberikan Izin Peruntukan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan. bahwa untuk menguji ketaatan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu ataspelaksanaan self assessment sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Post Audit Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil. 51/Menhut-II/2006 sebagaimana telah diubah. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jul 1, 2013 · Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan. Bidang Usaha Jenis Perizinan dan Non Perizinan A. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya. Terdapat banyak usaha yang dapat dibentuk dari pemanfaatan hasil kayu, diantaranya usaha jual kayu, usaha industri kayu, usaha ekspor kayu,. 000 hektar sudah dikuasai dua perusahaan HTI dan satu perusahaan restorasi. Izin dikeluarkan berdasarkan Permenhut Nomor P. Selanjutnya, hasilnya digunakan dalam rangka pemanfaatan. Pro-25. Izin Usaha waiib membayar lunas luran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IIUPHHK) yang terhutang sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundangan yang berlaku. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan,. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon izin pemanfaatan HTI, antara lain: pemanfaatan hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu, dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak hasil hutan kayu, perlu diatur mengenai audit kepatuhan terhadap pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin pemanfaatan kayu, izin pinjam pakai kawasan hutan, hak guna usaha, dan izin sah Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi; Mengingat : 1. 4. Perkembangan Industri Pengolahan Kayu 2 C. September 18, 2019 dislhk Kegiatan. Izin pemanfaatan merupakan izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan. P 11/Menhut-II/2009 tentang Sistem Silvikultur Dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi. Permenhut Tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman. Purba Margana Lestari di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas areal ± 38. Izin pemanfaatan hutan, terdiri dari izin usaha pemanfaatan Kawasan (IUPK), izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL), izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu (IUPHHK), dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu (IUPHHBK) pada areal hutan yang. Areal Penggunaan Lain di sini mempunyai arti yaitu areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Menjadi bukan kawasan. Dasar hukum untuk IUPHHBK adalah Permenhut P. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri pada hutan tanaman pada hutan produksi; 5. . Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan, selanjutnyaDalam izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) pemerintah pusat hanya mengenal penerbitan oleh Menteri Kehutanan, kini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mengapa? Karena hanya hutan. kbli 02209 usaha kehutanan lainnya no judul keterangan 1. SK Menteri Kehutanan Nomor : SK. Journal of Tropical Forest Management. 34 Tahun 2002) disebut IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) adalah suatu pemberian izin kepada suatu organisasi berbadan hukum untuk mengelola suatu kawasan hutan produksi di mana kayu dalam hutan tersebut dapat diambil pada suatu periode tertentu. Tipe Dokumen. Perizinan berusaha adalah istilah baru karena UU 41/1999 tentang kehutanan hanya mengenal. Info. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,. 16. Bagja Terbalik. (2) Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan. Pasal 43: Cukup. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) pada Hutan Produksi. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung16. 4 213 557. c. Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran. Izin Peralatan Untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Iuphhk) Pada Hutan Alam Atau Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu (Ipk) Atau Hasil Lelang Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P. izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam; f. izin penggunaan kawasan hutan yang telah definitif; c. - Izin usaha pemanfaatan kawasan dapat diberikan kepada perorangan dan koperasi. 1/KPTS/II/2000, yaitu tanah kosong, semak belukar, padang alang-alang atau hutan alam bekas tebangan yang kondisinya rusak. +62761-39117 . . Pemerintah juga memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Wana Kencana Mineral untuk. 4. Menganalisis proses penguasaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman IUPHHK-HT oleh grup perusahaan Tujuan ketiga ini menganalisis proses dalam pembangunan HTI yang menyebabkan penguasaan areal dan kepemilikan usaha pembangunan HTI. Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 448); 25. pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan hutan produksi. , MS. IUPHHK-RE adalah diskresi pemerintah melalui Peraturan Menteri Kehutanan P. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR; d. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-HA adalah izin untuk memanfaatkan kayu alam pada hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil hutan kayu. q. Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Jul 3, 2014 · Bidang Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Tanaman Lainnya. . , Menteri LHK pada 10 Mei 2019, diharapkan dapat menjadi tulang punggung ( back bone) baru bagi perekonomian Indonesia (Justianto, A. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman yang selanjutnya disebut IUPHHK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. 3. Pengelolaan hutan produksi di Provinsi Papua melalui pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) telah berlangsung sejak tahun 1970an dan hingga sekarang areal hutan produksi (HP, HPT dan HPK) yang telah dibebani hak IUPHHK seluas 4. 19. Multiusaha kehutanan (selanjutnya disingkat MUK) khususnya pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan telah di- launching oleh Dr. 16. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HD); j. 33/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, diamanatkan bahwa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi diberikan melalui permohonan dan diatur dengan Peraturan Menteri; b. com. Dulunya, PKKNK ini biasa disebut sebagai IPK. Rekomendasi • Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kayu- HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan menerapkan teknik budidaya tanaman yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 25 Tahun 2008 tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Pemungutan Kayu Rakyat (IPKR), Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUP-K) Dan Izin Usaha. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,. 600,00 (dua ribu enam ratus rupiah) per hektar untuk selama jangka waktu izin. go. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 yang diubah menjadi Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) menurut Peraturan Pemerintah tersebut sama sekali tidak memberikan landasan yang kuat untuk bisa melakukan perbaikan bentuk kontrak antara pemerintah dan usaha kehutanan, perbaikan tolok ukur kinerja usaha. 54/Menhut-II/2014. Data Produksi Kayu Bulat 2020 tidak tersedia. Pemberi Izin : Tidak diatur dalam PP No. Pentahapan pemberian izin tersebut ditujukan agar menguatkan unsur kehati-hatian pemerintah dalam memberikan akses pengelolaan hutan oleh korporasi, harapannya pemanfaatan dan pengusahaan hasil hutan kayu oleh korporasi tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan. praktik di indonesia di indonesia, izin pemanfaatan hutan diatur dalam peraturan. +6221-8844934 email: intimultimasertifikasi@gmail. pemanfaatan dapat mencakup pemungutan hasil hutan kayu dan/atau non-kayu, pemanfaatan kawasan, dan pemafaatan jasa lingkungan. Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi a) persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau b). tata cara pemberian dan perluasan areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri pada hutan produksi - peraturan menteri kehutanan nomor p. 7. 3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi; Mengingat : 1. Kayu Bulat tahun 2013-2016 dan 2018 : Produksi hanya berasal dari Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Luas dan jumlah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) berasal dari pembukaan lahan perkebunan sawit, tambang dan bukaan lahan lainnya, yang kemungkinan belum. Untuk mengatur pemanfaatan hutan terutama hasil hutan kayu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengesahkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, IzinPropinsi menjadi bukan kawasan hutan. 11. Largest Font. Publikasi ini memuat nama dan alamat perusahaan Pemegang Izin. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IUPHHK-HD) sebesar Rp2. 387. Dipayungi oleh Peraturan Menteri Kehutanan No. Sebab, diperlukan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI). Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) merupakan izin yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memanfaatkan dan mengelola Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi (HP). 2. Izin RE dinamakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan yang berlokasinya berada di hutan alam produksi. Areal Penggunaan Lain di sini mempunyai arti yaitu areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). b. Kayu Bulat tahun 2013-2016 dan 2018 : Produksi hanya berasal dari Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Sanksi denda administratif sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH diberikan kepada: 1. Data Kayu Gergajian dan Kayu Lapis 2016-2017 angka revisi. Data. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara T. izin usaha pemanfaatan kawasan; b. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan - 2 - Tanaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain (APL) Yang Telah Diberikan Izin Peruntukan. Kerja Sama adalah kesepakatan pemegang IUPHHK/IzinNEGARA BUKAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN YANG MEMPEROLEH KEPUTUSAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. 3 862 923. "Kita mempunyai. 31/Menhut-II/2014. 2. lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan. Klasifikasi dan Tarif: Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) Untuk menampilkan tarif Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA), silakan pilih dasar hukum 1, dasar hukum 2 (optional, jika tarif tidak muncul), dan pilih tarif. Penyederhanaan diatur dalam UUCK 11/2020, yakni izin usaha yang semula hanya berlaku untuk satu kegiatan berubah. 3/MENHUT-II/2008 tentang Deliniasi Areal Izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman. Keadaan Hutan di Indonesia 4 D. Data Areal Ijin besumber dari beragam skala (1: 100. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk 1. vibizmedia. 4. 9. Izin Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah izin yang diberikan kepada perorangan/badan usaha yang bergerak di bidang kehutanan yang melakukan pengumpulan HHBK yang berasal dari hutan negaraSanksi Administratif lebih berat berupa denda administratif kepada PBPH sebesar 15 (lima belas) kali PSDH juga bisa dikenakan terhadap kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami (Hutan alam) dalam hal: menebang pohon sebelum rencana kerja tahunan disahkan; menebang pohon untuk pembuatan koridor sebelum. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK. 000, 1:50. 2. DEUNIASI AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN H". kegiatan usaha pemanfaatan hutan produksi a. Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi. 31/Menhut. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. P. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu pada Hutan Produksi. Kerja Sama adalah kesepakatan pemegang IUPHHK/Izin Mar 5, 2021 · Sedangkan pemegang izin dari pemanfaatan hutan diantaranya: a. 9/VI/BPHA/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Silvikultur dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi, sekarang ini kegiatan pemanenanIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui. Sekitar 23. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam (IUPHHK-RE) pada Hutan Produksi; dan c. 10. 6. Daerah. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK HTHR-HP adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam areal HTHR melalui penjualan tegakan. 6. com website: pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK–HA) membayar PSDH–DR dan cukup efektif dalam mengendalikan produksi kayu bulat. p. Penggantian Nilai Tegakan; l. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Desa (IUPHHK-HD) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gedung Menara Lancang Kuning. Penelitian ini dilakukan di dua pengusahaan hutan alam, yaitu di Kalimantan Utara dan Papua Barat. Penelitian ini menggunakan data sekunder perusahaan. . Rata-rata luas plot10. 90/Menhut-II/2007, tanggal 22 Maret 2007, tentang Pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada PT. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. -7-5. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Perlu ada trobosan menggunakan mekanisme Peraturan Menteri Kehutanan nomor P. . izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan; c. e) Nomor Izin : Keputusan Bupati Malinau Nomor : 522. Peraturan. 30/MENHUT-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak (“Permenhut 30/2012”). Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan. BUPATI. Rimba Hutani Mas atas areal Hutan Produksi Tetap seluas ± 67. 23. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.